Alur Penerimaan Berkas


Setelah penyedia dinyatakan telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, proses penagihan kepada Universitas Indonesia dapat dimulai melalui alur yang ditetapkan oleh Direktorat Pengadaan Barang dan Jasa (DPBJ). Tahapan dimulai dari penyusunan dokumen berita acara oleh DPBJ, yang kemudian dikirimkan kepada penyedia untuk ditandatangani dan dilengkapi dengan dokumen tagihan. Setelah itu, DPBJ akan melakukan review dan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang disampaikan.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dokumen dinyatakan valid, DPBJ akan melakukan pengajuan tagihan ke Direktorat Keuangan dan Akuntansi (DKA) untuk diproses lebih lanjut. DKA kemudian akan menjalankan proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Akhir dari proses ini ditandai dengan penerimaan pembayaran oleh penyedia. Prosedur ini merupakan bagian dari upaya Universitas Indonesia untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan hubungan kerja dengan para mitra penyedia barang dan jasa.