Sejarah DPBJ

Direktorat Pengadaan dan Logistik (DPL) Universitas Indonesia merupakan unit kerja yang dibentuk pada tahun 2022 sebagai hasil penggabungan dua unit kerja sebelumnya, yaitu Direktorat Logistik dan UPT Layanan Pengadaan. Penggabungan ini ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 130/SK/R/UI/2022 tentang Struktur Organisasi Universitas Indonesia. DPBJ diberi mandat untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan Rektor di bidang pengadaan dan logistik.

Cakupan tugasnya meliputi:

  • Pemilihan Penyedia
  • Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
  • Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa
  • Administrasi Penagihan Penyedia
  • Pengembangan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
  • Pendistribusian Barang dan Jasa
  • Pengendalian Kontrak Pengadaan
  • Pengelolaan Sistem Penyedia Barang/Jasa UI (Vendor Management System)

Pada tanggal 11 Desember 2024, DPL mengalami perubahan nomenklatur menjadi Direktorat Pengadaan Barang dan Jasa (DPBJ) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 2740/SK/R/UI/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 2718/SK/R/UI/2024 Tentang Struktur Organisasi Universitas Indonesia 2024 -2029.

Selanjutnya, pada tanggal 25 Juni 2025, melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 984/SK/R/UI/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 2718/SK/R/UI/2024 Tentang Struktur Organisasi Periode 2024–2029 Universitas Indonesia, dilakukan penataan ulang struktur organisasi dengan memisahkan fungsi pemilihan penyedia dari Direktorat Pengadaan Barang dan Jasa. Fungsi tersebut kemudian dibentuk menjadi unit kerja tersendiri yang berdiri secara independen dengan nama Kantor Pemilihan Penyedia.

Fungsi pemilihan penyedia saat ini menjadi organisasi bernama Kantor Pemilihan Penyedia. Pemisahan fungsi tersebut merupakan bagian dari strategi organisasi dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Secara khusus, pemisahan peran ini mencerminkan prinsip Segregation of Duties (SoD) dalam pengendalian internal, yang bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan, meningkatkan objektivitas dalam proses pemilihan penyedia, serta memastikan bahwa setiap fungsi strategis dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai standar tata kelola organisasi yang baik.